Penggelapan Mobil Kredit dari MNC Finance, Yunelda Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

Rus Akbar, Jurnalis
Kamis 18 Juni 2020 14:48 WIB
Sidang kasus debitur MNC Finance di Padang (foto: Rus Akbar/Okezone)
Share :

PADANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan tuntutan 1 tahun 6 bulan kepada Yunelda, selaku debitur pemberi fidusia dalam dugaan pengalihan kredit mobil pemberian PT MNC Finance Cabang Kota Padang, Sumater Barat, Kamis (18/6/2020).

“Saudara terdakwa dituntut jaksa selama satu tahun enam bulan, dan masa percobaan enam bulan. Silahkan saudara terdakwa membuat pembelaan untuk disampaikan minggu depan,” kata Hakim Ketua, Yose Ana Roslinda saat sidang akan ditutup di Pengadilan Negeri Padang (PN) Padang, Kamis (18/6/2020)

Yunelda dituntut Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Padang ini dengan nomor perkara 346/Pid.Sus/2020/PN Pdg. Sesuai surat dakwaan yang diperoleh dalam situs Pengadilan Negeri Padang ini, kasus ini berawal.

Terdakwa Yunelda selaku pemberi fidusia pada hari Selasa 18 Agustus 2015, sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Jalan Kis Mangunsakoro No.3 F-G RT 001 RW 01 Kelurahan Jati Baru Kota Padang. Pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Pada Agustus 2015, terdakwa mengajukan pembiayaan kredit untuk satu unit Mitsubishi Pick Up/DBL CAB Triton GLX 2.8/T/L/200 strada warna abu perak metalik tahun 2008 dengan Nomor Polisi BA 9929 SH.

Terdakwa Yunela membeli satu unit kendaraan tersebut pada showroom CV. Ksatria Motor dan tersangka meleasingkan mobil tersebut ke PT. MNC Finance Cabang Padang dengan jaminan BPKB satu unit mobil.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya