Padahal sebelumnya, Sekretaris Dispendukcapil Banyuwangi, Saiful Salam mengaku, pihaknya sudah melayani permohonan PR untuk mengubah namanya di KTP. Namun, selang 3-4 bulan kemudian, dia memohon kembali agar namanya diubah.
Menurut pihak Kantor Dispendukcapi Banyuwangi, PR marah karena permohonan pergantian nama yang diajukannya mendapat penolakan karena tidak menyertakan data pendukung perubahan nama.
“Kita tanya data pendukungnya. Karena enggak ada maka kita tolak kita sarankan ke pengadilan,” ujar Saiful.
Baca Juga : Kesal Belum Terima Upah, Buruh Bangunan Rusak Icon Wisata Raja Ampat