SERANG - Sedikitnya 11 warga di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten diamankan pihak kepolisian. Enam di antaranya masih di bawah umur alias santri.
Mereka diamankan atas dugaan kasus pengrusakan, pembakaran, pengeroyokan hingga penghasutan atas rusaknya beberapa fasilitas peternakan milik PT Sinar Ternak Sejahtera di Cibetus, Padarincang.
“Mereka diduga mengajak dan mengumpulkan masyarakat untuk melakukan perusakan serta pembakaran di PT Sinar Ternak Sejahtera," kata Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan dalam keterangan yang diterima, Selasa (11/2/2025).
Akibat peristiwa itu, menurut Dian, sejumlah seperti kandang, kantor administrasi, dan tangki solar mengalami kerusakan serta terbakar. Pihak PT Sinar Ternak Sejahtera telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Padarincang untuk proses hukum lebih lanjut.