Baca Juga : Kenapa Kasus Positif Corona di Sulsel Lampaui Jakarta & Jatim?
Nantinya, kata Arifin, petugas Satpol PP yang diterjunkan juga akan memantau prosedur protokol kesehatan dari masing-masing tempat wisata. Bila ada tempat wisata yang tidak menerapkan protokol kesehatan, maka akan dikenakan sanksi sesuai Pergub 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi.
"Semua yang berkaitan dengan sanksi dan sebagainya kan sudah ada diatur dalam Pergub Nomor 51. Sanksinya itu macam-macam, ada sanksi teguran, ada sanksi denda, kerja sosial," bebernya
"Tetapi begini, kita lebih mengedepankan kepada semua pengelola objek wisata, kita harus betul-betul memperhatikan tadi, protokol kesehatan dan beberapa waktu sebelumnya memang mereka sudah mempersiapkan segala macamnya dengan matang ya," imbuhnya.
(Angkasa Yudhistira)