JAKARTA - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan bahwa warga yang tak menggunakan masker saat berolahraga di areal car free day (CFD) atau hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) akan didenda sebesar Rp250 ribu.
Denda bagi warga yang tak menggunakan masker itu sesuai dengan Pergub DKI Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran PSBB di Ibu Kota.
"Semua yang beraktivitas di Thamrin-Sudirman wajib menggunakan masker. Apabila tidak menggunakan masker, anggota kami Satpol PP tidak segan-segan untuk melakukan penindakan, sanksinya Rp250 ribu. Jadi, wajib menggunakan masker," tegas Arifin saat dihubungi Okezone, Minggu (21/6/2020).
Arifin mengatakan, bahwa sebanyak 500 anggota Satpol PP akan disebar di Sudirman-Thamrin guna mencegah adanya kerumunan warga yang tengah berolahraga.