Prasyarat kedua yakni tersedianya layanan dan sistem kesehatan untuk menangani kasus Covid-19 yang baru. Sedangkan prasyarat ketiga adalah kemampuan dalam melakukan pelacakan kasus yang ditandai dengan kecukupan jumlah pelaksanaan testing.
“Dan yang keempat, perubahan perilaku masyarakat yang tidak bisa ditawar dalam kondisi tatanan baru tersebut. Pelaksanaan potokol kesehatan yang ketat dalam setiap kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat termasuk kewajiban memakai masker, physical distancing, selalu mencuci tangan, dan perilaku hidup sehat menjadi syarat utamanya,” tutur Ma’ruf.
Ma’ruf juga menekankan pentinya inovasi dan terobosan dalam menyongsong new normal. Hal ini sangat penting agar masyarakat dapat tetap produktif namun aman dari penularan Covid-19.
Dalam acara tersebut, turut hadir Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju lainnya, beserta kepala daerah di seluruh Indonesia.
(Khafid Mardiyansyah)