JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston (CB) pada Selasa, (23/6/2020). Cornelis Buston bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 atau suap 'ketok palu'.
"Yang bersangkutan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (23/6/2020).
Selain Buston, penyidik juga memanggil sejumlah mantan anggota DPRD Jambi lainnya yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka diantaranya, mantan Wakil Ketua DPRD Jambi, AR Syahbandar (ARS) dan Chumaidi Ziadi (CZ). Kemudian, bekas anggota DPRD Jambi, Nurani Cekman (CK), Parlagutan Nasution (PN), serta (TS).
Belum diketahui apa yang bakal digali penyidik KPK terhadap rombongan mantan anggota DPRD Jambi tersebut. Namun, hingga saat ini, para mantan anggota DPRD Jambi tersebut belum dilakukan penahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 12 anggota DPRD Jambi dan satu pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 yang menyeret mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulklifli.
13 tersangka baru tersebut yakni, Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD Jambi, AR Syahbandar dan Chumaidi Ziadi; Ketua Fraksi Golkar, Sufardi Nurzain; Ketua Fraksi Restorasi, Nurani Cekman; serta Ketua Fraksi PKB, Tadjudin Hasan.
Selanjutnya, Ketua Fraksi PPP, Parlagutan Nasution; Ketua Fraksi Gerindra, Muhamadiyah; Pimpinan Komisi III, Zainal Abidin; Anggota DPRD, Elhelwi; Gusrizal, Effendi Hatta, dan pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
Diduga, para legislator Jambi tersebut mempunyai peran masing-masing untuk memuluskan ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Perannya tersebut meliputi meminta uang, menagih kesiapan uang, melakukan pertemuan, hingga meminta uang ketok palu.
(Amril Amarullah (Okezone))