JAYAPURA - Mulai hari Ini, Pemerintah Kota Jayapura melakukan razia masker kepada warga kota. Langkah ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19 di Kota Jayapura yang angkanya terus meningkat.
Pantauan, razia yang digelar sejak pada Jumat (23/6/2020) pagi sekira pukul 08.00 WIT ini dilakukan di 10 titik dari lima Distrik yang ada di Kota Jayapura.
Wali Kota Jayapura yang turut turun langsung melihat jalannya razia yang melibatkan sekitar 70 personel gabungan Satpol PP, TNI, Polri, OPD Pemkot Jayapura, RAPI dan warga masyarakat yang tergabung dalam Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura.
"Pemerintah Kota Jayapura telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 19 Tahun 2020 yang salah satunya kewajiban menggunakan masker bagi semua warga masyarakat. Sanksi bagi pelanggara kita belum terapkan denda, karena bentuknya masih Perwal.