Divonis 12 Tahun Penjara, Abu Rara: Bismillah, Saya Terima Tanpa Cela!

Sindonews, Jurnalis
Kamis 25 Juni 2020 16:18 WIB
foto: ist
Share :

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis terhadap Abu Rara, pelaku penusukan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto.

(Baca juga: Abu Rara, Pelaku Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara)

Pemilik nama asli Syahrial Alamsyah ini dipidana 12 tahun penjara. Hakim menyatakan bahwa Abu Rara terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana terorisme. Terhadap putusan itu, Abu Rara mengaku menerima.

"Bismillah, saya terima putusan hakim tanpa cela," kata Abu Rara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dikutip Sindonews, Kamis (25/6/2020).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya