Sementara itu, siswa SMPN 99 Jakata Joshua yang berumur 15 tahun 7 bulan 25 hari mengaku kecewa lantaran belum diterima di SMA manapun. Ia merasa percuma sudah belajar ekstra keras demi mewujudkan mimpinya bisa mengenyam kursi SMA di Negeri.
"Saya sudah berusaha belajar maksimal agar dapat masuk SMA Negeri yang bagus saya ikuti dua jalur afirmasi dan zonasi tapi saya tidak masuk disatu pun sekolah yang pilihan. Bahkan sekolah yamg bisa ditempuh 5 menit saja berjalan kaki karena hanya patokan pada umur saja," paparnya.
Pada akhir videonya, para siswa dan siswi itu meminta tolong kepada pemerintah agar dibantu dan diberikan kelancaran dalam proses pendaftaran.
"Tolong bapak ibu bantu saya agar saya dapat bersekolah di sekolah negeri, saya mohon bantuannya bapak dan ibu terima kasih," ucap siswa-siswi tersebut.
Jalur Zonasi adalah jalur untuk calon peserta didik memilih sekolah di Jakarta dengan berdasarkan pada zona sekolah yang sesuai dengan domisili calon peserta didik. Sekolah yang berlokasi di luar zonanya tidak bisa dipilih. Penetapan zona pada jalur tersebut dilakukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Permendikbud (Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 16 ayat 1,2 dan 3) dengan memastikan daya tampung.
Perlu diketahui, dalam Pergub No. 43 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 1, zona yang dimaksud adalah pengelompokan sekolah berdasarkan lokasi dengan mengacu kriteria yang ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Yaitu, daftar sekolah yang terletak di kelurahan yang sama atau kelurahan tetangga dengan domisili calon peserta didik.