Guru Sebagai Penggerak Dunia Pendidikan harus Terus Diperhatikan

Karina Asta Widara , Jurnalis
Senin 29 Juni 2020 17:05 WIB
Foto: Dok Okezone
Share :

JAKARTA- Dampak Covid-19 memang sangat terasa khususnya bagi dunia pendidikan. Dan guru sebagai sosok yang paling dihormati di dalam dunia pendidikan menjadi salah satu harapan terbesar untuk membawa majunya bangsa melalui pembangunan SDM yang dihasilkan dari proses pendidikan. Meskipun kini pembelajaran selama masa pandemi dilakukan secara daring namun, pembimbingan seorang guru tetap tidak tergantikan oleh teknologi informasi. Artinya fungsi guru tidak sebatas hanya menstransfer ilmu semata, akan tetapi justru yang lebih utama pada peran pendidiknya sebagai ciri khas yang melekat pada jati diri guru dalam membentuk integritas kepribadian peserta didik yang berbasis pendidikan karakter

Tujuan sistem pendidikan nasional dalam UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 menjelaskan tantang peran guru dalam mempersiapkan SDM Indonesia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab. Maka dari itu, pemerintah terus mengapresiasi jasa guru dengan tidak henti-hentinya untuk terus berupaya memuliakan para guru Indonesia.

Melalui berbagai terobosan kebijakan dalam bentuk penghargaan, kesejahteraan, dan perlindungan hukum bagi peningkatan marwah guru terus digulirkan dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, terpenting dari substansi undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut telah menegaskan status hukum guru sebagai pendidik profesional.

Selanjutnya terbit Permendikbud No 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dengan tujuan untuk melindungi pendidik dan tenaga kependidikan dalam menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas, meliputi perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan hak atas kekayaaan intelektual, termasuk pula perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakukan diskriminatif, intimidasi, dan perlakuan tidak adil.

Upaya dalam pembentukan SDM unggul melaui proses pendidikan bukanlah tanpa hambatan, melainkan dihadapkan pada dua tantangan besar baik secara eksternal maupun internal yang harus dicarikan jalan solusinya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya