Terjerat Utang, 2 Tenaga Medis Nekat Palsukan Surat Rapid Test Covid-19

Raymond, Jurnalis
Senin 29 Juni 2020 18:49 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

TAPANULI TENGAH - Polres Tapanuli Tengah, Sumatera Utara menangkap dua tenaga media yang nekat menerbitkan surat keterangan rapid test palsu, yang akan digunakan penumpang kapal untuk menyeberang ke Pulau Nias melalui Pelabuhan Sibolga.

Selain kedua tersangka, polisi juga menyita puluhan lembar surat rapid test palsu, alat rapid tes dan ratusan ribu uang diduga hasil kejahatan. Kedua tersangka yakni Eti Wardani Tarihoran dan Arif.

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah, AKP Sisworo mengatakan, tidak ada perbedaan surat rapid test palsu dengan yang asli, namun setelah diteliti ternyata surat rapid test palsu yang diterbitkan pelaku sama sekali tidak mencantumkan kode registrasi serta tanda-tangan dokter palsu.

“Para tersangka dibantu salah seorang perawat lainnya berinisial AF yang berkerja disebuah klinik kesehatan,” kata Sisworo, Senin (29/6/2020).

 

Kata Sisworo, setiap lembar surat keterangan hasil rapid test palsu yang diterbitkan tersangka dihargai berkisar Rp250 ribu hingga Rp200 ribu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya