JAKARTA - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan 42 tersangka kepada warga yang nekat mengambil paksa jenazah pasien Covid-19 dari rumah sakit. Ke-42 tersangka itu ditetapkan dari empat rumah sakit yang tersebar di Sulawesi Selatan.
"Terbaru kita kembali tetapkan tersangka berdasarkan empat TKP. Di Rumah Sakit Dadi ada 2 tersangka, Rumah Sakit Bhayangkara 2 tersangka, Rumah Sakit Stella Maris ada 6 tersangka, dan Rumah Sakit Labuang Baji ada 32 tersangka," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Ibrahim Tompo, Senin (29/6/2020).
Ia menjelaskan, para tersangka yang mengambil jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Labuang Baji pada awalnya menangkap 13 orang tersangka. Kemudian, penyidik melakukan pengembangan hingga mendapatkan 32 orang menjadi tersangka.
"Hasil pengembangan pemeriksaan saksi-saksi dan hasil gelar perkara telah ditetapkan sebagai tersangka adalah sebanyak 32 orang," katanya.
Selanjutnya, Polda Sulsel langsung melakukan pemeriksaan rapid test dengan hasil 10 orang nonreaktif dan 3 reaktif.
"Kemudian terhadap 10 orang telah dilakukan penahanan, dan terhadap 3 orang yang reaktif kami pulangkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing untuk proses lanjut mempertimbangkan kondisi mereka nantinya," pungkasnya.
(Awaludin)