"Hasil pengembangan pemeriksaan saksi-saksi dan hasil gelar perkara telah ditetapkan sebagai tersangka adalah sebanyak 32 orang," katanya.
Selanjutnya, Polda Sulsel langsung melakukan pemeriksaan rapid test dengan hasil 10 orang nonreaktif dan 3 reaktif.
"Kemudian terhadap 10 orang telah dilakukan penahanan, dan terhadap 3 orang yang reaktif kami pulangkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing untuk proses lanjut mempertimbangkan kondisi mereka nantinya," pungkasnya.
(Awaludin)