Ambil Paksa Jenazah Covid-19, Polda Sulsel Tetapkan 42 Tersangka

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Senin 29 Juni 2020 16:02 WIB
Foto Ilustrasi Okezone
Share :

"Hasil pengembangan pemeriksaan saksi-saksi dan hasil gelar perkara telah ditetapkan sebagai tersangka adalah sebanyak 32 orang," katanya.

Selanjutnya, Polda Sulsel langsung melakukan pemeriksaan rapid test dengan hasil 10 orang nonreaktif dan 3 reaktif.

"Kemudian terhadap 10 orang telah dilakukan penahanan, dan terhadap 3 orang yang reaktif kami pulangkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing untuk proses lanjut mempertimbangkan kondisi mereka nantinya," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya