Anas juga mengatakan pihaknya akan meningkatkan pengawasan pemeriksaan dokumen perjalanan. Petugas akan diminta untuk lebih teliti lagi dalam memeriksa setiap dokumen terkait, terlebih lagi untuk surat keterangan bebas Covid-19.
"Kemudian untuk meningkatkan pengawasan pemeriksaan secara lebih teliti kepada dokumen yang dibawa oleh calon penumpang," lanjutnya.
Sebelumnya, Garuda Indonesia menyatakan bahwa penumpang tersebut lolos pemeriksaan dokumen perjalanan sehingga bisa melakukan perjalanan dengan pesawat.
Syarat untuk bisa melakukan perjalanan dengan pesawat terbang adalah dengan melengkapi dokumen perjalanan dan akan diperiksa oleh petugas KKP sebelum check in. Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan terverifikasi, kemudian KKP mengeluarkan surat clearence bahwa yang bersangkutan layak untuk melakukan perjalanan.
(Khafid Mardiyansyah)