ASN Diwajibkan Buat Akun Instagram dan Follow Humas Aceh Besar

Windy Phagta, Jurnalis
Kamis 02 Juli 2020 10:41 WIB
Ilustrasi. (Dok Okezone)
Share :

BANDA ACEH – Bupati Aceh Besar Mawardi Ali mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai perintah bagi seluruh ASN dan tenaga kontrak untuk membuat akun Instagram (IG). Mereka juga diwajibkan mengikuti dan menyebarluaskan informasi yang tayang melalui akun IG Humas Aceh Besar yang berkaitan dengan penanggulangan virus Covid-19.

SE bernomor 480/2636/2020 itu memuat tentang 'Mengikuti/follow Instagram Kehumasan Aceh Besar', bertanggal 29 Juni ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.

"Sehubungan dengan optimalisasi penyebarluasan informasi pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kebijakan pemerintah Kabupaten Aceh Besar terutama dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19 perlu dilakukan pemberitaan secara luas kepada seluruh masyarakat melalui media sosial instagram Kehumasan Aceh Besar. Oleh karena itu, sangat diperlukan keaktifan dan menjadi perhatian setiap OPD di lingkup Kabupaten Aceh Besar," isi surat edaran tersebut yang diterima Okezone.com, Kamis (1/7/2020).

Pada poin pertama SE, Mawardi memerintah seluruh ASN dan tenaga kontrak membuat akun Instagram serta wajib mengikuti akun IG humas serta media center Aceh Besar, yaitu @humasacehbesar dan @mediacenter.acehbesar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya