"Sementara LHKPN saja (spesifik disampaikan saat pertemuan), tapi akan disusul surat permintaan. Jumat lalu (2 Juli 2020) baru mnyampaikan saja. Suratnya belum diajukan. Saat pertemuan, belum ada nama-nama yang disampaikan atau diutarakan pihak KY," bebernya.
Baca Juga : Takut-takuti Warga dengan Pistol, 2 Badit Nyaris Tewas Dihakimi Massa
Baca Juga : Menko Polhukam Panggil 4 Institusi Terkait Kasus Djoko Tjandra
Mantan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini menggariskan, pihaknya mengapresiasi langkah KY meminta bantuan KPK untuk menelusuri rekam jejak para calon hakim pengadilan tipikor dan PHI. Nawawi menegaskan, langkah yang dilakukan KY ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas serta agar menjaga calon-calon yang nanti terpilih tidak ada kaitan dengan dugaan kasus korupsi.
"Iya tentu arahnya ke sana. Dan, ini memang sudah menjadi mekanisme rekrutmen yang dijalankan KY selama ini," ucap Nawawi.
(Angkasa Yudhistira)