JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonganan Laoly menceritakan upayanya dalam membawa buronan kelas kakap pembobol bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa ke Indonesia.
Yasonna mengaku bahwa dirinya kerap mengalami hambatan saat akan membawa Maria Pauline Lumowa ke Indonesia. Hambatan itu yakni, mulai dari perlawanan dari Maria Paulina, hingga ada salah satu negara di Eropa yang berusaha mencegah esktradisi buronan tersebut.
"Sempat ada upaya hukum dari Maria Paulina Lumowa untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi, juga ada upaya dari salah satu negara Eropa untuk mencegah ekstradisi terwujud," ungkap Yasonna melalui keterangan resminya, Rabu (8/7/2020).
Namun, semua hambatan itu berhasil dilalui oleh Yasonna. Yasonna sudah membawa pulang Maria Pauline dari Serbia ke Indonesia pada hari ini. Selanjutnya, Maria Pauline bakal langsung diproses lebih lanjut oleh aparat penegak hukum di Indonesia.
"Keberhasilan menuntaskan proses ekstradisi ini tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik kedua negara. Selain itu, proses ekstradisi ini juga menjadi buah manis komitmen pemerintah dalam upaya penegakan hukum yang berjalan panjang," tuturnya.
Diakui Yasonna, pemerintah Indonesia memang belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan Serbia. Oleh karena, Yasonna terjun langsung ke Serbia untuk bertemu dengan petinggi pemerintah Serbia.
"Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan," ucapnya.
Baca Juga : Jejak Kasus Maria Lumowa, Buronan Pembobol Bank Sebesar Rp1,7 Triliun
Baca Juga : Soal Reshuffle Menteri, Cak Imin: PKB Aman
Sekadar informasi, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.