TANGERANG – Tersangka pembobolan Bank BNI, Maria Pauline Lumowa, akhirnya kembali ke Indonesia setelah 17 tahun buron. Maria mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (9/7/2020) sekira pukul 11.00 WIB. Maria ditangkap di Serbia lewat red notice interpol pada 16 Juli 2019.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan ekstradisi Maria membutuhkan proses yang cukup panjang karena yang bersangkutan sudah menjadi warga negara Belanda. Namun, Pemerintah Indonesia tetap akan memberikan akses pendampingan hukum kepada Maria yang telah menunjuk kuasa hukum dari Kedutaan Besar Belanda.
"Tentunya kami beri akses perlindungan warga negara asing sesuai dengan konferensi Wina. Tersangka juga akan berkoordinasi dengan Kedubes Belanda untuk menunjuk kuasa hukum," ujar Yasonna di ruang VIP Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Yasonna mengatakan, hal tersebut merupakan hak yang wajib diberikan kepada warna negara asing yang tersandung kasus hukum di luar negaranya. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia akan berusaha mematuhi standar hukum yang berlaku dengan memberikan hak pendampingan hukum kepada tersangka.
"Sebagai negara hukum tentunya kami akan mematuhi standar hukum yang berlaku. Beliau berhak didampingi pengacara dan tentunya negara di mana mereka akan melakukan perlindungan bagi warga negara mereka," tutur Yasonna.
Baca Juga : Pembobol Bank BNI Rp1,7 Triliun Maria Pauline Lumowa Tiba di Bareskrim