Bareskrim Sita Aset Pembobol Bank Maria Pauline Lumowa Rp132 Miliar

Muhamad Rizky, Jurnalis
Sabtu 11 Juli 2020 07:30 WIB
Penangkapan Maria Pauline Lumowa (Foto: Ist)
Share :

Baca Juga: Menkumham : Salah Satu Negara Eropa Berupaya Cegah Ekstradisi Maria Lumowa

Terbaru, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, ikut ke Serbia untuk menjemput Maria Pauline Lumowa. Yasonna dan delegasi Indonesia termasuk Bareskrim Polri mulai bertandang ke Beograd, Serbia, sejak Sabtu, 4 Juli 2020.

Lewat proses ekstradisi, Yasonna dan jajarannya membawa Maria Lumowa ke Indonesia, meskipun kerap mendapat hambatan dalam upaya ekstradisi.

Atas perbuatannya, Maria Lumowa dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup. Dan Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya