Setelah 30 Tahun, Sudan Hapuskan Penggunaan Hukum Islam

Rahman Asmardika, Jurnalis
Senin 13 Juli 2020 09:44 WIB
Foto: Reuters.
Share :

Deklarasi bahwa seseorang itu murtad adalah "ancaman bagi keamanan dan keselamatan masyarakat," kata Abdulbari.

Di bawah Pemerintahan Bashir, polisi moralitas akan sering melakukan cambuk di depan umum untuk berbagai pelanggaran ringan tetapi Abdulbari mengatakan hukuman ini sekarang telah dihapuskan.

Perubahan terbaru datang setelah undang-undang ketertiban umum yang membatasi bagaimana perempuan bertindak dan berpakaian di depan umum dicabut pada bulan November.

Pengenaan hukum Islam yang keras pada 1980-an adalah faktor kunci dalam perang saudara yang berlangsung lama yang akhirnya mengarah pada kemerdekaan bagi Sudan Selatan, di mana mayoritas orang beragama Kristen atau mengikuti agama tradisional.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya