Polisi Tangkap Pria Warga China Penganiaya ABK Asal Indonesia

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 13 Juli 2020 11:16 WIB
WN China penganiaya ABK Indonesia ditangkap Polda Kepri (foto: Istimewa)
Share :

Atas perbuatannya, Song Chuanyun disangkakan melanggar sebagaimana dimaksud Undang-Undang 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan rumusan Pasal 351 ayat 3 subsider ayat 2 subsider ayat 1 KUHP,.

Sekadar informasi, dua kapal ikan berbendera Tiongkok (China), yakni Kapal Lu Huang Yuan Yu 118 dan Kapal Lu Huang Yuan Yu 117, ditangkap oleh tim gabungan TNI-Polri dari Lantamal IV Tanjungpinang serta Polda Kepulauan Riau.

Penangkapan terhadap dua kapal asing tersebut, dilakukan di perairan perbatasan Indonesia dengan Singapura. Penangkapan dilakukan, terkait informasi adanya anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang tewas akibat dianiaya.

Di dalam Kapal Lu Huang Yuan Yu 118, ditemukan jasad korban yang tersimpan di dalam ruangan pendingin atau freezer. Jasad yang diketahui bernama Hasan Afriadi, warga Lampung, masih dalam keadaan utuh dan mengenakan pakaian serta ditutupi selimut.

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya