BANDUNG - Akhir Juli bulan ini, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil bakal menerapkan sanksi tegas terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Sanksi yang diterapkan mulai dari denda uang, kurungan, hingga sanksi sosial.
"Denda mulai dari 100 -150 ribu kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum," kata pria yang akrab di sapa Emil, saat menggelar konferensi pers, di Makodam III Siliwangi, Bandung, Senin (13/7/2020).
"Kalau tidak bisa membayar denda, pilihannya opsinya kurungan atau kerja sosial yang finalisasinya sedang disiapkan pak Kajati," imbuhnya.
Emil mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi, untuk membentuk dasar hukum, untuk sanksi tegas tidak menggunakan masker.