"Dasar hukumnya Pergub yang akan dikaji oleh pak Kajati. Dananya akan masuk ke kas daerah, terhimpun buat negara. Yang melaksanakannya Satpol PP Kepolisian dan TNI atas nama gugus tugas," ucapnya.
Pendisplinan ini, berawal masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam penggunaan masker, ditengah pandemi Covid-19.
"Ini hasil monitor dan laporan dari Kapolda, banyak orang yang cuek tidak menggunakan masker," katanya.
(Khafid Mardiyansyah)