Satu Anggota DPRD Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19

Muhamad Rizky, Jurnalis
Selasa 14 Juli 2020 10:06 WIB
Ilustrasi. Foto: Shutterstock
Share :

JAKARTA - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan anggota DPRD Makasar Andi Hadi Ibrahim Baso bersama dengan rekannya berinisial AN sebagai tersangka kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19.

"Penetapan tersangka ditetapkan pada hari Jumat, 10 Juli 2020 setelah dilaksanakan gelar perkara dan adanya bukti-bukti," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan, Selasa (14/7/2020).

Ibrahim menuturkan, saat ini terhadap perkara kedua tersangka tersebut polisi tengah melakukan perampungan berkas perkara.

Ibrahim menjelaskan, kasus itu bermula dari tersangka AHI atau Andi Hadi Ibrahim Baso bersama keluarga pasien datang ke RSUD Daya Makassar dengan tujuan mengambil seorang pasien yang sudah meninggal.

AHI meminta pihak rumah sakit tidak melakukan protokol Covid-19 kepada pasien tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya