Satu Anggota DPRD Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19

Muhamad Rizky, Jurnalis
Selasa 14 Juli 2020 10:06 WIB
Ilustrasi. Foto: Shutterstock
Share :

Baca Juga:  13 Pelaku Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 di Makassar Ditangkap 

"Saat itu pihak RSUD Daya melarang dan berusaha menyampaikan edukasinya namun diabaikan oleh AHI dan mengatakan telah ada komunikasi dengan Direktur RSUD Daya Makassar dr. Ardin Sani yang mengizinkan untuk membawa jenazah pasien tersebut," tutur Ibrahim.

Namun Direktur RSUD Daya Makassar Ardin juga sudah menjelaskan pasien Covid-19 sangat rawan menyebarkan penyakit. Namun mereka tetap memaksa membawa jenazah bahkan dan mengancam menuntut pihak rumah sakit.

Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat Pasal 214, 335, 336 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Tersangka terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Jenazah Sudah Dibawa dari RS, tapi Dikembalikan Setelah Tahu Positif Corona

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya