KASN Bantu Permasalahan Alih Status ASN Pegawai KPK

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Rabu 15 Juli 2020 13:48 WIB
Foto Ilustrasi Okezone
Share :

 Baca juga: Pimpinan KASN Sambangi KPK, Ada Apa?

Tasdik menjelaskan, bahwa dalam pengalihan status ASN, pegawai KPK sendiri memiliki dua status yakni PNS dan non PNS serta PPK. Nantinya dalam pengalihan status ASN akan dilihat syaray dan formasi yang dibutuhkan oleh KPK.

"(Penyidik KPK) Ya nanti tergantung kebutuhan formasinya. Kan penyidik kalau dia memang udah jadi aparat kepolisian, kan udah bukan lagi ASN. Itu statusnya bisa dibebastugaskan, tapi statusnya jadi anggota kepolisian," jelasnya.

Maka dari itu, untuk mempercepat proses pengalihan status ASN pegawai KPK ini, diperlukan dorongan dan koordinasi dengan Kemenpan RB.

"Kalau saya sih harapannya konsisten, mudah-mudahan lebih cepat lebih bagus lagi. Semakin cepat makin bagus," tuturnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya