JAKARTA - Komisi Apararur Sipil Negara (KASN) bakal membantu persoalan alih status Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi aparatur sipil negara (ASN). Karena berdasarkan UU tentang KPK yang baru, status kepegawaian pegawai KPK adalah aparatur sipil negara (ASN).
"Iya itu ada sedikit kami bahas. Sebetulnya kami mendukung untuk bantu bagaimana menyelesaikan persoalan alih status," ujar Ketua KASN, Agus Pramusinto seusai bertemu dengan pimpinan KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Dikesempatan yang sama, Komisioner KASN Tasdik Kinanto mengatakan sampai saat ini progres alih status ini tengah dirumuskan terkait masalah gaji.
"Tadi informasinya sedang dirumuskan terkait masalah penggajian dan lain sebagainya," ungkapnya.