Soal Surat Jalan Djoko Tjandra, Mahfud MD: Ada Aturan Hukumnya

Riezky Maulana, Jurnalis
Rabu 15 Juli 2020 19:10 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkair surat jalan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra yang diduga diterbitkan oknum di Bareskrim Polri.

"Saya kira sudah ada aturan hukumnya. Ada aturan disiplin di lingkungan Polri atau di semua lingkungan pemerintahan," ujar Mahfud di kantornya, Rabu (15/7/2020).

Dikatakan Mahfud, untuk menyelesaikan kasus tersebut harus terbuka. "Enggak bisa akal-akalan karena masyarakat juga sudah pinter. Kita tunggu saja tindakannya dari Polri," ujarnya.

Perkembangan terkini, Polri mencopot Brigjen Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Hal ini diduga terkait dengan hebohnya penerbitan surat jalan buronan Djoko Tjandra.

Baca Juga : Editor Metro TV Diduga Dibunuh 2 Hari Sebelum Jenazahnya Ditemukan

Baca Juga : Brigjen Prasetyo Dicopot, Propam Bidik Oknum di Hubinter Polri Pembuat Red Notice Djoko Tjandra

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa, Divisi Propam sedang melakukan pemeriksaan ke personel yang mengerjakan pembuatan red notice, salah satunya yang ada dijajaran Hubinter Polri.

"Tentunya setelah pemeriksaan, kemudian nanti siapa-siapa saja yang akan diperiksa yang ada kaitannya," kata Argo dalam jumpa pers di Mabes Polri.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya