Terkait penangkapan para pengedar asal Jawa Tengah, Kapolres Sleman AKBP Anton Firmanto menjelaskan, awalnya petugas mengamankan tersangka Sy pada Minggu 5 Juli 2020.
“Tersangka Sy ditangkap saat berada di utara lapangan Denggung, Sleman. Barang bukti yang disita sebanyak 483 gram ganja, yang akan diedarkan,” kata Anton.
Setelah menangkap SY, petugas berhasil mengembangkan kasus itu dengan menangkap AGP dan DS. Mereka ditangkap di Jalan Gito Gati Sleman dengan barang bukti 1 Kilogram ganja kering siap edar.
Tim kemudian bergerak ke Surakarta mengamankan MRF, yang juga masih jaringan para pelaku sebelumnya dengan bukti 900 gram ganja. Keempat tersangka, berperan sebagai peluncur, sedangkan pemilik ganja asal Aceh itu masih didalami.
(Awaludin)