MEDAN – Selebgram sekaligus artis FTV, Hana Hanifah, telah dipulangkan pasca-ditahan dalam kasus dugaan praktik prostitusi sejak Minggu, 12 Juli 2020 malam. Hana dipulangkan karena telah selesai diperiksa sebagai saksi korban dalam kasus itu.
Meski telah dipulangkan, Hana Hanifah tetap berpeluang menjadi tersangka. Nasib Hana Hanifah masih tergantung pada hasil penyidikan yang dilakukan polisi.
“Ya tentu saja (berpeluang). Apalagi kalau nanti dalam proses penyidikan yang kita lakukan, kita temukan fakta kalau yang bersangkutan aktif menawarkan dirinya,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, Selasa (14/7/2020) malam.
Sejauh ini, kata Riko, pihaknya belum menemukan tindakan aktif Hana Hanifah menawarkan diri. Saat diperiksa Hana mengaku mendapatkan tawaran oleh tersangka J untuk bertemu pria berinisial A.
Setelah mendapat kesepakatan, A memberikan uang sejumlah Rp20 juta kepada J yang kemudian ditransfer ke rekening Hana.