JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut penerimaan uang dari pihak mitra penjualan PT Dirgantara Indonesia. Pengusutan itu dilakukan saat memeriksa Direktur PT Indonesian Advisory Andri Sudibyo.
Andri diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Irzal Rizaldi.
"Penyidik mengonfirmasi kepada saksi terkait adanya dugaan penerimaan uang dari pihak mitra penjualan PT DI," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/7/2020).
Selain itu, penyidik meminta keterangan terhadap Direktur PT Abadi Sentosa Perkasa, Direktur PT Angkasa Mitra Karya, Direktur Utama PT Bakamla Tegar Perkasa yakni Nanang Hamdani Baswani. Dirinya diperiksa untuk tersangka Irzal.
"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai dugaan pengeluaran sejumlah uang oleh mitra penjualan kepada pihak-pihak tertentu yang ada di PT DI dan khususnya pihak end user," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan Irzal Rizaldi sebagai tersangka korupsi dugaan pengadaan barang dan jasa fiktif terkait penjualan dan pemasaran produk PT DI, seperti pesawat terbang, helikopter dan lainnya.
Kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia sekitar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta.
Baca Juga : KPK Dalami Transfer Fee pada Kasus PT Dirgantara Indonesia
Atas ulahnya, Budi dan Irzal disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga : KPK Periksa 4 Saksi Terkait Suap PT Dirgantara Indonesia
(Erha Aprili Ramadhoni)