Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Tersangka Baru Korupsi PT DI Kecipratan Uang Haram Rp21,9 Miliar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 03 November 2020 |17:13 WIB
3 Tersangka Baru Korupsi PT DI Kecipratan Uang Haram Rp21,9 Miliar
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) tahun 2007 - 2017. Tiga tersangka baru itu yakni, mantan Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia, Arie Wibowo (AW).

Kemudian, Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana (DL) dan dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata (FSS). Ketiganya diduga menerima uang hasil korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) sebesar Rp21,9 miliar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan, tersangka Arie Wibowo diduga menerima hasil korupsi sejumlah Rp9.172.012.834. Sedangkan, Didi Laksamana, mendapat aliran uang panas sebesar Rp10.805.119.031, dan Ferry Santosa Subrata disinyalir menerima Rp1.951.769.992. Jika ditotal keseluruhan, ketiganya diduga menikmati uang hasil korupsi sebesar Rp21,9 miliar.

"Ketiga tersangka ini diduga turut menerima aliran sejumlah dana dari hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif," kata Alexander saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2020).

Kasus ini bermula ketika Direksi PT DI (Persero) periode 2007-2010 melaksanakan Rapat Dewan Direksi pada akhir tahun 2007. Rapat tersebut antara lain membahas dan menyetujui, penggunaan mitra penjualan (keagenan) beserta besaran nilai imbalan mitra dalam rangka memberikan dana kepada pembeli PT DI atau end user untuk memperoleh proyek.

Rapat tersebut juga membahas pelaksanaan teknis kegiatan mitra penjualan dilakukan oleh direktorat terkait tanpa persetujuan BOD dengan dasar pemberian kuasa BOD kepada direktorat terkait. Kemudian juga, terkait persetujuan atau kesepakatan untuk menggunakan mitra penjualan sebagai cara untuk memperoleh dana khusus guna diberikan kepada end user dilanjutkan oleh Direksi periode 2010-2017.

Baca Juga : KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi di PT Dirgantara Indonesia

Di awal tahun 2008, Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah, Irzal Rinaldi Zailani, bersama-sama dengan Direktur Aircraft Integration, Budi Wuraskito; Direktur Aerostructure, Budiman Saleh, serta Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan, Arie Wibowo membahas mengenai kebutuhan dana PT Dirgantara Indonesia.

Salah satu yang dibahas yakni, cara untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya, termasuk biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.

Sebagai pelaksanaan tindak lanjut persetujuan direksi tersebut, para pihak di PT Dirgantara melakukan kerja sama dengan tersangka Didi Laksamana, serta para pihak di lima perusahaan yakni, PT BTP, PT AMK, PT ASP, PT PMA, dan PT NPB, serta Ferry Santosa Subrata selaku Dirut PT SBU, untuk menjadi mitra penjualan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement