JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) limpahkan berkas mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani ke pengadilan negeri tindak pidana korupsi Bandung. Dalam perkara dugaan korupsi di PT DI dengan dugaan kerugian Negara sekitar Rp 202 Miliar dan USD 8,6 juta.
(Baca juga: KPK Panggil 2 Pensiunan TNI Terkait Kasus Korupsi PT DI)
"Hari ini Senin (19/10) Tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Budi Santoso dan Terdakwa Irzal Rinaldo Zaini ke PN Tipikor Bandung," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (19/10/2020).
Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan. "Penahanan beralih dan menjadi kewenangan Majelis Hakim Tipikor," sambungnya.
(Baca juga: Usut Korupsi PT DI, KPK Periksa Mantan Anggota DPR)