JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mencatat sejumlah warga yang masih bandel dengan tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase I.
DKI mencatat sebanyak 27.004 orang telah diberikan sanksi selama PSBB transisi sejak 5 Juni-16 Juli 2020 karena tidak menggunakan masker.
"Di PSBB transisi nampak terlihat terjadinya lonjakan pelanggaran terhadap penggunaan masker ini," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin saat dihubungi, Jumat (17/7/2020).
Arifin mengatakan, 27 ribu warga yang tidak menggunakan masker telah diberikan sanksi berupa sanksi sosial maupun denda. Rinciannya, sebanyak 1.824 dikenakan sanksi denda, dan 25.180 lainnya dikenakan sanksi sosial.
Pemberian sanksi bagi pelanggar aturan PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB di Jakarta.
"Jadi lebih kurang 27 ribu yang sudah diberikan sanksi terhadap mereka yang tidak disiplin menggunakan masker," kata Arifin.
"Dari denda, bahwa telah dibayarkan sanksi denda tersebut ke kas daerah melalui Bank DKI, untuk sanksi denda pelanggaran masker terbayarkan Rp330.910.000," lanjutnya.
Arifin mengatakan bahwa banyaknya warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan lantaran pandemi Covid-19 yang berkepanjangan.
"Kemudian juga ada kaitannya dengan informasi di awal, mungkin salah mempersepsikan tentang 'new normal' yang seolah-olah dianggap semua aktivitas sudah normal, tidak perlu mematuhi ketentuan protokol Covid dan sebagainya," ujar Arifin.
(Awaludin)