Djoko Tjandra Mengaku Sakit, Sidang PK Ditunda

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Senin 20 Juli 2020 12:40 WIB
Sidang PK Djoko Tjandra kembali ditunda (Foto: iNews/Irfan Maruf)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menunda sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan buron kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Sidang kembali ditunda dengan agenda meminta pendapat Jaksa Penuntut Umum atas surat yang diajukan oleh pemohon.

"Sidang kita tunda sampai 27 Juli 2020 pukul 10.00 WIB. Agendanya mendengarkan pendapat Jaksa," kata Majelis Hakim Pengadilan Nazar Effriandi di persidangan, Senin (20/7/2020).

Djoko Tjandra tidak dapat hadir dengan alasan kondisi kesehatan menurun. Hal itu disampaikan Djoko Tjandra melalui surat yang dibacakan kuasa hukum. Dalam surat bahkan Djoko Tjandra juga meminta untuk dilakukan sidang secara daring (telekonfrens).

"Toleransi sudah cukup. Dan surat ini tidak mamastikan bahwa pemohon dapat hadir. Bahkan meminta telekonfren, itu tidak bisa," jelasnya.

Seharusnya hari ini adalah kesempatan terakhir untuk hadir dalam persidangan. Pemohon diketahui tengah berada di Kuala Lumpur Malaysia.

Baca Juga: Djoko Tjandra Mangkir Sidang PK Kasusnya

Pada sidang selanjutnya, Jaksa Penuntu Umum diminta untuk menyampaikan permohonan PK yang diajukan oleh Djoko Tjandra.

"Sodara Jaksa anda akan menjawab dengan surat atas persidangan," jelasnya.

Djoko Tjandra divonis bebas dari tuntutan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara korupsi cessie Bank Bali pada Oktober 2008. Namun Kejagung melakukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Di MA, Djoko dihukum 2 tahun penjara dan harus membayar denda Rp15 juta. Tidak hanya itu, MA juga memerintahkan uang Djoko Tjandra Rp546 miliar di Bank Bali dirampas untuk negara.

Namun, Djoko kabur pada Juni 2009 atau sehari setelah putusan MA dijatuhkan. Dia terbang ke Papua Nugini melalui Bandara Halim Perdanakusuma. Djoko dikabarkan telah menjadi warga negara Papua Nugini. Dia pun dinyatakan buron.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya