"Kami dorong agar diinventarisir, segera diberikan. Siang ini kami fokus menyelesaikan permasalahan aset di Kota, Kabupaten dan Tangsel," sambungnya.
Dari penelusuran Okezone, salah satu aset yang kini tak kunjung selesai dibahas adalah soal lahan pasar Ciputat. Di sana terdapat ratusan Kepala Keluarga (KK) yang mengantongi Surat Pelepasan Hak (SPH) atas sejumlah lahan saat statusnya masih di bawah Kabupaten Tangerang.
Ratusan warga itu diberikan SPH atas lahan pasar Ciputat yang ditandatangani Camat Muhamad pada sekira tahun 2004 silam. Mereka harus merogoh kocek jutaan rupiah dalam sebuah surat dokumen resmi. Persoalannya muncul kemudian saat aset itu diserahkan kepada Pemkot Tangsel dari Kabupaten Tangerang.
Revitalisasi pasar Ciputat yang baru-baru ini akan dilakukan Pemkot Tangsel, terganjal oleh kepemilikan SPH warga di lokasi yang sama. Mereka pun menuntut pembayaran ganti rugi jika lahan digusur untuk revitalisasi. Sementara di sisi lain, Pemkot tak boleh menggunakan anggaran yang ditujukan untuk membebaskan asetnya sendiri.
"Karena ini permasalan yang sudah lama, kami minta satu bulan kedepan harus rampung," tegas Asep.
(Arief Setyadi )