Menpan RB Sebut Lembaga Negara yang Dibubarkan Hanya Berpayung Hukum Keppres dan Perpres

Dita Angga R, Jurnalis
Rabu 22 Juli 2020 08:46 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa telah mengusulkan pembubaran lembaga kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). Dia mengaku jumlah lembaga yang diusulkan untuk dibubarkan mencapai belasan lembaga.

“18 sampai 19 lembaga/badan,” kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Rabu (22/7/2020).

Dia mengatakan bahwa lembaga-lembaga tersebut hanya yang berpayung hukum keputusan presiden (keppres) dan peraturan presiden (perpres).

“Lembaga di luar undang-undang (UU),” ujarnya.

Baca Juga: 18 Lembaga Negara yang Dibubarkan Akan Digabung ke Kementerian

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membubarkan 18 lembaga melalui Perpres No.82/2020. Namun sebelumnya Tjahjo mengungkapkan bahwa 18 lembaga yang dibubarkan presiden tersebut di luar usulan dari KemenPANRB.

Politikus PDI Perjuangan ini juga memastikan bahwa perampingan lembaga usulan KemenPANRB tetap jalan. “Ya tetap (dilanjutkan perampingan),” ungkapnya.

Dia mengatakan bahwa kajian perampingan telah diusulkan kepada Mensesneg. Menurutnya hanya menunggu waktu untuk diputuskan.

“Sudah diusulkan kepada Mensesneg. Tunggu waktu saja untuk diumumkan,” pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya