Menpan RB Sebut Lembaga Negara yang Dibubarkan Hanya Berpayung Hukum Keppres dan Perpres

Dita Angga R, Jurnalis
Rabu 22 Juli 2020 08:46 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo (Foto: Okezone)
Share :

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membubarkan 18 lembaga melalui Perpres No.82/2020. Namun sebelumnya Tjahjo mengungkapkan bahwa 18 lembaga yang dibubarkan presiden tersebut di luar usulan dari KemenPANRB.

Politikus PDI Perjuangan ini juga memastikan bahwa perampingan lembaga usulan KemenPANRB tetap jalan. “Ya tetap (dilanjutkan perampingan),” ungkapnya.

Dia mengatakan bahwa kajian perampingan telah diusulkan kepada Mensesneg. Menurutnya hanya menunggu waktu untuk diputuskan.

“Sudah diusulkan kepada Mensesneg. Tunggu waktu saja untuk diumumkan,” pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya