Bareskrim Polri Periksa Pengacara Djoko Tjandra

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 22 Juli 2020 14:20 WIB
foto: ist
Share :

JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Andi Putra Kusuma (ADK) yang merupakan Pengacara dari buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

"Kemarin juga kami memeriksa pengacaranya tapi belum selesai, pengacaranya itu inisial ADK sudah kami lakukan pemeriksaan tapi belum selesai," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2020).

(Baca juga: Desmond: Ada "Ojek" yang Bantu Djoko Tjandra Keluar-Masuk Indonesia)

Lantaran belum selesai, pengacara Djoko Tjandra itu akan kembali menjalani pemeriksaan lanjutan pada hari ini. Namun, belum diketahui, apa yang digali dari kuasa hukum tersebut.

"Nanti juga ada pemeriksaan lanjutan kepada pengacara ADK tadi, karena kemarin belum selesai. Karena kita tadi berikan hak kepada saksi dalam kita lakukan pemeriksaan," ujar Argo.

Secara paralel, Argo menyatakan, pada hari ini tim khusus bentukan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo juga akan melanjutkan rangkaian pemeriksaan saksi terkait dengan penerbitan surat jalan Djoko Tjandra yang menyeret Brigjen Prasetyo Utomo.

"Dan untuk hari ini, rencananya kita akan periksa dan nanti kita tanyakan berkaitan dengan keluarnya surat jalan seperti apa," tutup Argo.

Sebelumnya, Bareskrim telah resmi menerbitkan Laporan Polisi (LP) dugaan pidana terhadap Brigjen Prasetyo Utomo terkait dengan penerbitan surat jalan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

Setelah keluarnya LP tersebut, Bareskrim resmi meningkatkan status proses hukum Brigjen Prasetyo ke tahap penyidikan. Pasalnya, hal itu untuk mengusut adanya dugaan tindak pidana. Dalam LP itu, Brigjen Prasetyo diduga melanggar Pasal 263 KUHP, 426 KUHP, 221 KUHP.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya