Baca Juga : 3 Anggota PPSU di Jakut Jadi Korban Tabrak Lari dalam Setahun Terakhir
Baca Juga : Kemendagri Luruskan Pernyataan Tito Karnavian Terkait Jenazah Covid-19 Dibakar
Adapun modus pengedaran narkoba para pelaku dengan menyelipkan di barang-barang lain dengan tujuan mengelabui petugas. Barang haram itu dikirim dengan melalui jalur darat oleh kurir.
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup/mati, serta denda Rp10 miliar.
(Angkasa Yudhistira)