Selama Sebulan, Polda Kalteng Tangkap 58 Orang dan Amankan 2,083 Kg Sabu

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 23 Juli 2020 20:58 WIB
Kapolda Kalteng Brigjen Dedi Prasetyo (Foto : Istimewa)
Share :

Baca Juga : 3 Anggota PPSU di Jakut Jadi Korban Tabrak Lari dalam Setahun Terakhir

Baca Juga : Kemendagri Luruskan Pernyataan Tito Karnavian Terkait Jenazah Covid-19 Dibakar

Adapun modus pengedaran narkoba para pelaku dengan menyelipkan di barang-barang lain dengan tujuan mengelabui petugas. Barang haram itu dikirim dengan melalui jalur darat oleh kurir.

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup/mati, serta denda Rp10 miliar.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya