Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa 45 Pejabat OJK

Erfan Maaruf, Jurnalis
Jum'at 24 Juli 2020 20:53 WIB
Ilustrasi (foto : Sindonews)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah memeriksa sebanyak 45 orang pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami ada tidaknya keterlibatan pejabat OJK lain dalam kasus Jiwasraya.

Hal itu dikatakan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Febri Adriyansah. Dia menyebut, sejak penetapan tersangka Fakhri Hilmi, Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal IIA periode 2014 - 2017 pada 25 Juni hingga saat ini ada sebanyak 45 orang OJK yang diperiksa.

"Sudah 47 orang OJK yang diperiksa, 45 dari OJK, 2 orang dari luar," kata Febri kepada iNews.id saat ditemui di kantornya Gedung Bundar Komplek Kejasaan Agung, Jumat (24/7/2010).

Dia menjelaskan pemeriksaan pada 45 pejabat OJK dan dua pihak swasta tersebut untuk memastikan ada tidaknya tersangka lain selain Fakhri Hilmi. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti penyidikan.

Baca Juga : Ini Rekayasa Lalin Jalan MH Thamrin Imbas Dimulainya Proyek MRT Bundaran HI-Kota

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya