Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa 45 Pejabat OJK

Erfan Maaruf, Jurnalis
Jum'at 24 Juli 2020 20:53 WIB
Ilustrasi (foto : Sindonews)
Share :

Baca Juga : Kronologi Lengkap Satu Keluarga di Bogor Positif Covid-19

"Pemeriksaan-periksaan OJK, lagi memperdalam alat bukti untuk melihat siapa saja yang terlibat selain Fakhri Hilmi, penguatan-penguatan alat bukti," jelasnya.

Fakhri Hilmi diduga melanggar pasal 2 subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Sebelum sebagai Deputi Komisioner Pasar Modal II periode 2017, Fakhri merupakan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal IIA periode 2014-2017.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya