KPK Ambil Alih Penanganan Pengadaan TPU di OKU dari Polda Sumsel

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Sabtu 25 Juli 2020 04:31 WIB
Ilustrasi. (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Tim Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Korsupdak) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil alih perkara dari Polda Sumatera Selatan terkait perkara pengadaan tanah tempat pemakaman umum (TPU), pada Jumat (24/7/2020).

"Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah TPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang bersumber dana dari APBD TA 2013 senilai Rp6 miliar," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (24/7/2020).

Ali menjelaskan pengambilan alih perkara tersebut sesuai ketentuan Pasal 10 A Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ali juga mengungkapkan kerugian negara dalam perkara ini kurang lebih Rp5,7 miliar dengan tersangka atas nama Johan Anuar (JR) yang saat ini Wakil Bupati OKU.

"Pengambilalihan ini karena alasan menurut pertimbangan dari kepolisian penanganan perkara ini sulit dilaksanakan secara baik sehingga penyelesaiannya diharapkan lebih cepat jika dilakukan KPK," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya