JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah melakukan penyidikan terhadap 160 perkara tindak pidana korupsi dan telah menetapkan 85 orang sebagai tersangka dari 160 perkara tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri dalam capaian kinerja enam bulan (Januari-Juli) 2020 pada dalam agenda webinar 'Criminal Law & Criminology #4 Korupsi Bantuan Sosial' yang diselenggarakan oleh Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI), Senin (27/7/2020).
"Dari 160 perkara yang dilakukan penyidikan oleh KPK, sampai hari ini KPK telah menemukan dan menetapkan 85 tersangka. Dari 85 tersangka, sudah kita lakukan penahanan sebanyak 61 orang," ujar Firli dalam acara tersebut.
Firli juga mengungkapkan pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 3.512 saksi dari 160 penyidikan perkara tindak pidana korupsi.
"Dari 160 tindak pidana korupsi tersebut, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi kurang lebih 3.512 saksi," ungkapnya.