Baca Juga : Sebelumnya Gratis, Layanan Bus di Stasiun Bogor Berbayar Pekan Depan
Baca Juga : PSBB Diperpanjang, Airin Kaji Pelonggaran Kegiatan Olahraga
Selain itu, terkait penyadapan, penyitaan, penggeledahan KPK telah berkoordinasi baik dengan Dewan Pengawas KPK dan tidak menyebutkan adanya hambatan. Koordinasi dengan Dewas KPK tersebut sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Sampai saat ini kerja sama, koordinasi, kemitraan antara Dewan Pengawas dengan KPK tidak ada hambatan. Sehingga penggeledahan sudah kita lakukan kurang lebih 25 kali penggeledahan dengan 201 kali penyitaan. Proses selama 6 bulan KPK telah menetapkan berdasarkan hasil penyidikan," kata Firli.
(Angkasa Yudhistira)