AKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) masih menganalisis terkait wacana membuka sekolah di zona kuning virus corona (Covid-19).
Sekjen Kemendikbud, Ainun Naim mengatakan, pemerintah tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan para peserta didik di tengah pandemi Covid-19 ini.
Namun demikian, Ainun menerangkan, proses belajar ini pun tidak boleh dibiarkan berhenti sehingga saat ini pemerintah sedang mengevaluasi bagaimana sekolah di zona nonhijau khususnya kuning tetap melakukan pembelajaran tatap muka dengan kriteria yang lebih ketat.
''Misalnya jumlah anaknya lebih sedikit. Kemudian apakah pertemuannya mungkin juga diatur sedemikian rupa sehingga risiko bisa diperkecil. Memang itu sedang dianalisis,'' katanya saat konferensi pers daring Evaluasi Implementasi SKB 4 Menteri, Selasa (28/7/2020).
Baca Juga : Sekolah di Zona Hijau Jabar Segera Dibuka, Guru Wajib Tes PCR
Sekjen menjelaskan, Kemendikbud terus memonitor dan menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah dan dinas pendidikan untuk tetap menjaga kesehatan dan keberlangsungan pelayanan pendidikan.
Ainun menuturkan, adanya SKB 4 Menteri yang telah diluncurkan beberapa minggu lalu adalah baru memberikan izin pembukan sekolah di zona hijau. Selanjutnya, pemerintah daerah memberikan izin dan satuan pendidikannya boleh membuka sekolah jika sudah memenuhi daftar periksa. Selain itu, orangtua harus setuju untuk mengikuti pembelajaran tatap muka tersebut.
Baca Juga : DPR Minta Pembukaan Sekolah di Zona Kuning Dipertimbangkan Matang
(Erha Aprili Ramadhoni)