Tidak Ada Rekayasa dalam Penangkapan Bos PS Store

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis
Kamis 30 Juli 2020 15:45 WIB
dok: Bea Cukai
Share :

Seperti diberitakan, Kanwil Bea Cukai DKI Jakarta mengumumkan melalui unggahan di Instagram soal PS (Putra Siregar) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait jual beli barang ilegal. Pada 23 Juli lalu, PS diserahkan ke Kejari Jakarta Timur dengan barang bukti 190 Handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp61,3 juta.

Selain itu, diserahkan juga harta kekayaan tersangka yang terdiri dari uang tunai Rp500 juta, rumah senilai Rp1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp50 juta. Penyerahan tersangka bersama barang bukti itu dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya