PRT Indonesia di Malaysia Disiksa Majikan, Gajinya Tidak Dibayar

Rahman Asmardika, Jurnalis
Selasa 04 Agustus 2020 18:32 WIB
Share :

BACA JUGA: Polisi Malaysia Buru TKW Indonesia Terkait Kematian Majikannya Berusia 72 Tahun

Dia mengatakan para tersangka telah ditahan hingga Kamis (6/8/2020) dan PRT itu dikirim ke tempat penampungan sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Bagian 12 dari Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran Act 2007 (ATIPSOM).

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya