Adapun perihal pengaduan yang diterima Dewas KPK antara lain terkait pemblokiran rekening yang diduga terkait dengan perkara tindak pidana korupsi, penanganan perkara yang berlarut-larut seperti kasus RJ Lino dan lainnya.
Tumpak menjelaskan, salah satu aduan berupa pemblokiran rekening yang belum kunjung dibuka oleh KPK meski perkara telah masuk ke tahap penuntutan di pengadilan. Dewas KPK pun melakukan klarifikasi kepada internal KPK guna meluruskan hal tersebut.
"Kita klarifikasi, kita tanyakan apa sebabnya, nanti bagaimana sikapnya, ini masih diperlukan barbuk. Nah kita surati si pelapor itu dengan data-data yang memang kita yakini kebenarannya melalui unit kerja yang ada di KPK," pungkasnya.
(Arief Setyadi )